Surat Edaran Menag, Lansia Diimbau Tak Ikuti Salat Idul Fitri di Masjid

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 06 Mei 2021, 18:41 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2021, 18:41 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (dokumentasi Kementerian Agama)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19. Surat Edaran ini menjadi acuan pelaksanaan salat Idul Fitri di masa pandemi tahun ini.

Dalam salah satu butir Surat Edaran tersebut, Yaqut meminta para lansia untuk tidak menghadiri salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka.

"Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan," tulis Yaqut seperti dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Surat Edaran itu juga meminta supaya dalam pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Kendati begitu, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning yang bisa mengadakan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan pada tahun ini. Hal itu juga harus berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Dalam menjalankan salat Idul Fitri, menurut Yaqut seluruh jemaah juga diminta agar tetap memakai masker. Baik selama pelaksanaan salat Idul Fitri maupun selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Jemaah salat Idul Fitri yang hadir juga tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

"Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir," demikian dalam Surat Edaran.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Khutbah Tak Lebih dari 20 Menit

Dalam ederan itu, Yaqut juga meminta agar khutbah salat Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, yakni paling lama 20 menit.

"Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah," tulisnya.

Yaqut menekankan, usai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah diimbau segera kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya