Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk untuk Perjalanan Non-Mudik ke Jakarta

Benni menyatakan berdasarkan aturan yang ada, SIKM dapat diajukan untuk hal mendesak untuk kepentingan non mudik.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Mei 2021, 16:51 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2021, 16:51 WIB
Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menyatakan masyarakat yang tinggal di Jabodetabek tidak perlu mengajukan SIKM untuk keluar masuk Ibu Kota saat larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

"Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan non mudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta," kata Benni dalam keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).

Benni menyatakan berdasarkan aturan yang ada, SIKM dapat diajukan untuk hal mendesak untuk kepentingan non mudik. Yakni untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga. 

Lalu kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga serta non-mudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

"Permohonan SIKM diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur," ucap dia. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

1.132 Pemohon SIKM Ditolak

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat pelayanan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta mencapai 2.189 permohonan hingga pukul 18.00 WIB, Sabtu, 8 Mei 2021.

"Dengan 873 SIKM diterbitkan dan 1.132 SIKM ditolak dan 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam keterangan tertulis.

Lanjut dia, penolakan pengajuan SIKM secara umum disebabkan pemohon keliru dalam pengajuan. Yakni saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non mudik yang tidak diperkenankan.

Seperti halnya pemohon salah menuliskan alamat tujuan. Lalu, ada pula warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di DKI Jakarta. Kata Benni, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur yang ada. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya