KPK OTT Bupati Nganjuk, Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan

Ghufron belum bersedia membeberkan kontruksi kasus yang membuat NRH diamankan tim penindakan. Menurut Ghufron, tim penyelidiknya masih bekerja.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Mei 2021, 07:53 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2021, 05:05 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, NRH berkaitan dengan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

"Diduga TPK (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2021).

Ghufron belum bersedia membeberkan kontruksi kasus yang membuat NRH diamankan tim penindakan. Menurut Ghufron, tim penyelidiknya masih bekerja.

"Detilnya kita sedang memeriksa, bersabar dulu nanti kita expose," kata dia.

Diberitakan, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, berinisial NRH.

"Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Terkait Berikut Ini:


Sedang Diperiksa

Informasi dihimpun Liputan6.com, penangkapan yang dilakukan tim penindakan terhadap NRH terjadi pada, Minggu, 9 Mei 2021 sore.

Ghufron belum bersedia menjelaskan lebih jauh soal penangkapan yang dilakukan pihaknya kali ini. Namun Ghufron membenarkan dalam penangkapan yang dilakukan, tim penindakan mengamankan sejumlah uang.

"Siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum NRH dan pihak yang tertangkap tangan lainnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya