Pegawai KPK Serahkan Dokumen Kejanggalan TWK ke Komnas HAM

Sejumlah pegawai KPK yang dibebastugaskan karena tidak lolos TWK, termasuk Novel Baswedan, melaporkan Firli Bahuri cs ke Komnas HAM.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Mei 2021, 15:17 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2021, 15:16 WIB
FOTO: Aksi Dukungan Bagi 75 Pegawai KPK
Peserta aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi membawa poster saat berunjukrasa di depan Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/5/2021). Dalam aksinya mereka memberi dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dalam tahap alih status kepegawaian. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Bukti itu terkait laporan yang dilayangkan pegawai KPK soal dugaan pelanggaran HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam TWK, 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat dan dibebastugaskan oleh pimpinan KPK melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

"Bahwa hari ini kami ke Komnas HAM untuk melengkapi berkas pengaduan yang sebelumnya telah kami sampaikan secara langsung," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Yudi mengatakan, bukti tambahan yang dia berikan kepada Komnas HAM yakni berkaitan dengan kejanggalan asesmen TWK pegawai KPK. Apalagi, kini dari 75 pegawai yang tak lolos TWK, 51 di antaranya dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti program bela negara.

"Membawa data dan juga dokumen tambahan, termasuk testimoni pegawai KPK yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dengan kejanggalan yang terjadi pada saat proses asesmen yang dilakukan terhadap pegawai KPK," kata Yudi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Laporkan Firli Cs

Presiden Jokowi Resmi Lantik Pimpinan KPK Periode 2019-2023
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 berpose usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Komjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan menerima tim kuasa hukum dan perwakilan dari wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), hari ini, Kamis (27/5/2021).

Adapun pertemuan ini tindak lanjut dari laporan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Pada Kamis 21 Mei pukul 10.00, tim pemantau dan penyidikan Komnas HAM akan menerima tim kuasa hukum dan wakil pegawai WP KPK," kata Choirul dalam keterangan persnya.

Dia menuturkan, pertemuan kali ini hanya melengkapi bukti tambahan. Diketahui, Senin 24 Mei 2021, sejumlah pegawai KPK yang dibebastugaskan, termasuk Novel Baswedan, melaporkan Firli Bahuri cs ke Komnas HAM.

Para pegawai KPK mengadu ke Komnas HAM lantaran menilai Firli telah melanggar HAM. Sebab dalam TWK berisi pertanyaan yang bersifat pribadi dan vulgar.

"Kedatangan tersebut dalam rangka tambahan kelengkapan aduan, data, dan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan tim," kata Choirul.

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK
Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya