Data BPJS Kesehatan Bocor, RUU Perlindungan Data Pribadi Penting Segera Disahkan

Komisi I DPR mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika segera bertindak menyusul kebocoran data BPJS Kesehatan yang dimiliki oleh Pemerintah.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 02 Jun 2021, 14:36 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2021, 14:36 WIB
Data BPJS Kesehatan Bocor, RUU Perlindungan Data Pribadi Penting Segera Disahkan
Anggota Komisi I DPR RI Rizki Natakusumah.

Liputan6.com, Jakarta Komisi I DPR mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika segera bertindak menyusul kebocoran data BPJS Kesehatan yang dimiliki oleh Pemerintah. Terkait kasus kebocoran data-data pribadi yang masih terjadi, Anggota Komisi I DPR RI Rizki Natakusumah menganggap bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sangat penting untuk segera disahkan.

"Kita sangat menyayangkan atas kebocoran data pribadi masyarakat. Lagi-lagi dalam jumlah fantastis. Yang terakhir data pemerintah, dalam hal ini BPJS Kesehatan," ungkap Rizki, saat mengajukan interupsi pada Rapat Paripurna DPR RI, Senin (30/5/2021). 

Ia berharap Kemeninfo bergerak cepat membangun sinergi dengan lembaga cyber Polri dan sandi negara.

Politisi Partai Demokrat ini, menambahkan bahwa kebocoran data pribadi sangat sering terjadi. Kebocoran ini tentu sangat mencoreng nama baik Indonesia. Untuk itu, masyarakat agar berhati-hati. 

"Terkait kebocoran data pribadi, menurut saya tidak ada solusi lain selain DPR dan pemerintah menetapkan UU PDP sesegera mungkin," harap Rizki.

RUU Perlindungan Data Pribadi

Di Komisi I sendiri, ungkapnya, masih membahas RUU PDP ini. Masih ada perbedaan prinsipil antara DPR dengan pemerintah, terutama menyangkut pembentukan lembaga otoritas data pribadi yang independen.

"Kebocoran data pribadi masyarakat dari BPJS Kesehatan harus menjadi pencerahan untuk seluruh pihak bahwa masalah ini bisa datang dari pihak swasta maupun pemerintah," kilah Rizki lagi.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya