Tunggakan Sewa Kamar Hotel Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta Capai Rp 196,7 Miliar

Penghentian pembiayaan lokasi isolasi mandiri disebabkan anggaran milik BNPB telah habis.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2021, 22:27 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 22:27 WIB
Kesibukan Petugas Hotel Tempat Isolasi Pasien OTG
Petugas Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square Jakarta membawa barang kiriman untuk pasien Covid-19 berstatus OTG yang sedang melakukan isolasi mandiri, Kamis (1/10/2020). Dalam menjalankan tugasnya, petugas hotel selalu memakai APD lengkap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan bantuan pembiayaan isolasi pasien Covid-19 di beberapa hotel di Jakarta. Hal ini dikarenakan anggaran yang dikucurkan dari anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk pembayaran sewa kamar hotel sudah habis.

Penanggung jawab hotel isolasi OTG dan Tenaga Kesehatan BNPB, Rus Suharto mengatakan biaya yang harus dibayar sebesar Rp 256 miliar. Sementara BNPB baru membayar Rp 60 miliar.

"Masih Rp 196,7 miliar yang belum terbayar," ucap Rus saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (9/6/2021).

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan menggunakan aset Pemprov untuk dijadikan sebagai lokasi isolasi terkendali bagi warga Jakarta. Langkah ini diambil sehubungan dengan pemberhentian pembiayaan sewa lokasi isolasi dari pemerintah pusat melalui BNPB.

Sebagai landasan hukum untuk menentukan lokasi isolasi terkendali, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 675 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2021 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI dalam Penanganan Covid-19.

"Menimbang; bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu diubah," demikian bunyi Kepgub tersebut, dikutip pada Selasa (8/6).

Dalam Kepgub tersebut, Pemprov DKI menunjuk 37 tempat untuk dijadikan sebagai tempat isolasi. Dengan total daya tampung seluruhnya sebanyak 8.249 orang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Anggaran Habis

Penghentian pembiayaan lokasi isolasi mandiri disebabkan anggaran milik BNPB telah habis. Untuk itu, Pelaksana tugas Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi menyerahkan sementara tanggungan biaya isolasi oleh Pemprov DKI.

"Sebaiknya ditangani dulu oleh Pemda menggunakan fasilitas yang ada," ujar Dody.

Saat ini, BNPB masih dalam proses pengajuan anggaram untuk biaya isolasi ke Kementerian Keuangan. Jika anggaran sudah cair, tidak menutup kemungkinan tanggungan biaya isolasi di Jakarta akan kembali ditanggung BNPB.

"Selama ini kan menggunakan anggaran BNPB cuma kami kehabisan. Kemarin kami rapat kami bilang coba sampai 15 Juni," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria tidak keberatan atas keputusan pemerintah pusat menghentikan pembiayaan isolasi di beberapa lokasi.

DKI, kata Riza, siap memilih fasilitas-fasilitas milik Pemprov untuk dijadikan sebagai tempat isolasi.

"Dan kami juga sudah mencarikan alternatif tempat-tempat yang menjadi milik Pemprov untuk kemudian dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri isolasi terkendali bagi masyarakat," kata Riza di Balai Kota.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya