Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Advokasi Bike to Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima mengusulkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI agar penggunaan jalur road bike di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang memiliki payung hukum.
Hal tersebut disampaikan seusai diskusi bersama Dinas Perhubungan, Minggu (13/6/2021).
"Payung hukumnya kita kasih solusinya. Hukumnya digeser jadi payung hukum car free day atau HBKB. Payung hukum car free day sekarang masih revisi," kata Fahmi.
Advertisement
Menurut dia, dengan adanya payung hukum nantinya pelaksanaan CFD dapat dilakukan berdasarkan zona yang ada. Seperti halnya JLNT untuk road bike dan Jalan Sudirman-Thamrin untuk olah raga sepeda dengan kecepatan rendah.
"Kita akan diskusi lanjutan, bahwa beberapa tuntutan kami sudah terpenuhi. Di antaranya pencabutan rambu. Rambu itu tidak elok secara hukum tapi juga deskripsi pengertian fungsi kata road bike itu tidak ada di seluruh dunia, makanya rambu itu sebagai inisiatif teguran kami dari masyarakat," papar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rudi Saptari menyatakan, bahwa pihaknya menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat terkait pelaksanaan uji coba road bike di JLNT.
"Pada prinsipnya semua masukan perlu kita akomodir adanya suatu kegiatan. Dalam hal ini rekan-rekan road bike yang merupakan pesepeda juga yang harus diakomodir," jelas Rusdi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Uji Coba Jalur Road Bike
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba jalur khusus road bike. Yakni di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang setiap akhir pekan pada pukul 05.00-08.00 WIB.
Lalu, mulai Senin, 7 Juni 2021, pegiat sepeda road bike boleh melintas di lajur paling kiri dari jalur kendaraan bermotor di ruas Jalan Sudirman-Thamrin setiap Senin-Jumat dari pukul 05.00-06.30 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan para pengguna sepeda road bike wajib menggunakan jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin setelah waktu yang ditentukan.
Para pengguna road bike dapat keluar dari jalur sepeda permanen pada pukul 05.00-06.30 WIB pada Senin-Jumat.
"Sudirman-Thamrin itu kan jalur sepeda permanen, jadi setelah pukul 06.30 WIB seluruh sepeda itu wajib menggunakan (jalur) sepeda permanen," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni 2021.
Advertisement