Dijerat Pasal Berlapis, Musisi Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polisi menjerat Musisi Anji dengan pasal berlapis yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Jun 2021, 16:43 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2021, 16:43 WIB
[Fimela] Anji
Anji menjalani pemeriksaan pada Senin (14/6/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, musisi Anji Manji atau yang bernama asli Erdian Aji Prihartanto (EAP) terjerat pasal berlapis yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Anji dikenakan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan Pasal 111 terkait kepemilikan," kata Ronaldo Maradona Siregar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, (15/6/2021).

Namun demikian, Ronaldo menambahkan, Anji masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini diperlukan, guna mendalami keterlibatan Anji dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat ke pengedaran," Ronaldo menandasi.

Diketahui, Pasal 127 ayat 1 berbunyi setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kemudian, Pasal 111 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pakai Ganja 9 Bulan Terakhir

Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, dari hasil uji lab sementara, diketahui musisi Anji Manji telah mengonsumsi narkoba selama 8 hingga 9 bulan. Ronaldo memperkirakan, Anji mulai mencoba barang tersebut terhitung menjelang akhir tahun lalu.

"Hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu, jadi ke sekarang udah sekitar 8 bulan ya, jadi dari September, jadi sekitar 8-9 bulan," kata Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).

Akibat perbuatannya, lanjut Ronaldo, Anji akan dikenakan Pasal 127 UU Narkotika terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Terkait pasal lain, seperti dugaan bandar dan pemasok, masih didalami oleh pihak berwajib.

"Pasal 127 itu menyoroti pada penyalahgunaan, saat ini hasil pemeriksaan kami yang bersangkutan menyalahgunakan narkoba berdasarkan pemerikssaan sampai yg terakhir tadi malam ya," lanjut dia.

Ronaldo tidak menutup kemungkinan, bila selanjutnya diketahui ada pasal lain yang dapat memperberat jerat hukum Anji, maka hal itu akan masuk dalam berita acara pemeriksaan.

"Pagi tadi kami periksa lagi lebih dalam, jika kami menemukan evidence lain kami akan sampaikan, tapi sementara ini baru penyalahguna narkotika jenis ganja," Ronaldo menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya