Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menegaskan sekolah tidak bisa menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jika tidak memenuhi daftar periksa.
"Jika daftar periksa tidak dipenuhi, maka sekolah tidak bisa selenggarakan PTM terbatas,” ujar Nunuk di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Nunuk menambahkan sekolah mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA/SMK sederajat harus mengisi daftar periksa yang ada. Daftar periksa tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan PTM terbatas sesuai dengan protokol kesehatan yang ada.
Advertisement
Daftar periksa tersebut bertujuan mengidentifikasi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar satuan pendidikan. Kemudian mengidentifikasi kesiapan satuan pendidikan untuk menerapkan wajib masker bagi satuan pendidikan, serta kepemilikan dan penggunaan alat pengukur suhu badan di setiap satuan pendidikan.
Selain itu bertujuan memetakan warga satuan pendidikan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di satuan pendidikan, dan mengidentifikasi warga satuan pendidikan yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan untuk penerapan jaga jarak.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Belajar di Luar Ruangan
Orang tua yang memiliki anak di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) tak perlu khawatir, pasalnya dalam PTM terbatas bagi siswa PAUD sebagian besar pembelajaran akan didorong dilakukan di luar ruangan.
Dengan begitu, potensi penularan Covid-19 di sekolah bisa ditekan sekecil mungkin.
“Untuk peserta didik PAUD misalnya, dalam pelaksanaannya juga diarahkan untuk melakukan aktivitas di luar ruangan sehingga lebih mudah untuk diberlakukan jaga jarak daripada di ruang kelas. Itu salah satu praktik positif PTM terbatas yang dilakukan di PAUD,” ujar Koordinator PMP dan Kerja Sama Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Katman dalam keterangan tulis, Kamis (10/6/2021).
Katman menjelaskan, khusus untuk satuan Pendidikan PAUD dan SD, jumlah peserta PTM terbatas ini sangat dibatasi. Dengan begitu murid-murid PAUD dan SD bisa diawasi secara optimal.
"Prinsip PTM terbatas tetap mengacu pada keselamatan dan kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan. Pada masa PTM terbatas yang akan dimulai di tahun ajaran 2021-2022, sekolah harus memberikan dua opsi yakni PTM terbatas dan opsi PJJ," tekannya.
Menurutnya, orang tua dan masyarakat diharapkan memfungsikan tim yang terlibat dalam Satgas COVID-19 di sekolah. Hal lain yang perlu dipastikan adalah guru dan tenaga pendidik pun harus selesai divaksinasi 100 persen di sekolah tersebut sebelum PTM terbatas dilaksanakan.
Advertisement