Liputan6.com, Jakarta Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mempertanyakan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang melibatkan lembaga lain untuk memberhentikan atau memecat 51 pegawai yang dianggap tak bisa lagi dibina.Â
Hal itu terlihat dari isi berita acara tertanggal 25 Mei 2021 yang di dalamnya berisikan tanda tangan pimpinan empat lembaga yakni KASN, LAN, KemenPANRB, KemenkumHAM, dan BKN.
Baca Juga
Di dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Advertisement
"Sangat mengherankan untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK," tutur Hotman dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Hotman menyebut, Firli juga menyeret Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam keputusan pemberhentian pegawai. Hanya saja, para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewas dan menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, karena hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan KPK sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk menyampaikan keberatannya secara resmi, Hotman dan sejumlah pegawai pun mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Minta Cabut Dukungan Pemecatan
Menurut Hotman, perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," jelas dia.
Dalam surat keberatan itu, pegawai KPK meminta agar Pimpinan, MenPAN-RB, Menkumham, Kepala BKN, Ketua LAN, dan Ketua KASN, segera mencabut atau membatalkan keputusan pemecatan.Â
"Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaanya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan 75 pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah," Hotman menandaskan.
Advertisement