9 Pegawai Terpapar Covid-19, Disdukcapil Kota Depok Tutup pelayanan Tatap Muka

Nuareni Widayatti mengatakan, pihaknya menutup sementara pelayanan tatap muka lantaran sembilan orang pegawainya terpapar Covid-19.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 30 Jun 2021, 22:05 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2021, 22:05 WIB
FOTO: Pekan Ini, Kota Depok Terapkan Program PSBB
Pengendara motor bermasker memasuki kawasan Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Menteri Kesehatan menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Depok yang akan dimulai, Rabu (15/4) dalam pencegahan meluasnya COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuareni Widayatti mengatakan, pihaknya menutup sementara pelayanan tatap muka lantaran sembilan orang pegawainya terpapar Covid-19.

"Pelayanan ditutup sementara mulai 1 Juli hingga 5 Juli. Terdapat sembilan pegawai kami yang terpapar Covid-19," ujar Nuraeni, Rabu (30/6/2021).

Dia menuturkan tak hanya pelayanan di Balai Kota Depok yang ditutup, pelayanan melalui aplikasi WhatsApp juga dihentikan sementara. Meski demikian untuk pelayanan di tiap kantor kelurahan tetap berjalan dan tidak ada penutupan.

Nuraeni menjelaskan, mayoritas pegawai yang terpapar Covid-19 akibat klaster keluarga. "Umumnya berasal dari klaster keluarga dari para suami," kata dia.

Menurut dia, kondisi para pegawainya tidak ada yang mengalami gejala berat Covid-19.

"Tidak ada yang bergejala berat hanya bergejala ringan pegawai kami yang terpapar," kata Nuraeni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hal yang Penting

Nuraeni menambahkan, walaupun pelayanan tatap muka di Balai Kota Depok dilakukan penutupan, Disdukcapil Kota Depok tetap memberikan pelayanan yang bersifat penting, salah satunya legalisir.

Hal itu dikarenakan Disdukcapil Kota Depok tetap mengikuti kebijakan Pemerintah Kota Depok dengan memberlakukan 25 persen pegawai bekerja di kantor.

"Permohonan yang urgent seperti legalisir tetap kami layani karena formasi yang kerja ada 25 persen tapi sementara tatap muka di tutup," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya