Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengambil keputusan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Kebijakan PPKM Darurat ini akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Ada sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi selama periode PPKM Darurat. Salah satunya, kegiatan resepsi pernikahan hanya diizinkan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," dikutip dari dokumen 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali', yang diterima dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
Selain itu, pemerintah melarang tamu undangan makan di tempat resepsi. Para tamu undangan hanya diperbolehkan membawa makanan pulang atau makan di tempat yang tertutup.
"Tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," demikian bunyi aturan tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fasilitas Umum Ditutup
Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya akan ditutup sementara. Begitu pula, dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.
"Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara," dikutip dari dokumen aturan PPKM darurat.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Advertisement