PPKM Darurat, Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos

Gubernur, Bupati dan Wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Jul 2021, 12:06 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 12:03 WIB
PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Mendagri Minta Masyarakat Tak Panik dan Taat Prokes
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lewat Instruksi Mendagri (Immendagri) meminta para kepala daerah baik itu gubernur, bupati, dan wali kota agar mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa PPKM Darurat.

"Gubernur, Bupati dan Wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD," tutur Tito sesuai perihal yang tertuang dalam Inmendagri, Jumat (2/7/2021).

Tito mengatakan, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 maka pemerintah daerah dapat melakukan rasionalisasi dan realokasi anggaran dari program atau pun kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran-anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

Adapun tata cara rasionalisasi dan realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial atau jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Bupati/Wali kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPANsesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sinkronisasi Bantuan Sosial

Lebih lanjut, kepala desa juga harus melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD," Tito menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya