Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi perusahaan yang melakukan pelanggaran saat pelaksanaan PPKM darurat.
Menurut dia, saat ini tidak ada surat peringatan jika perusahaan menyalahi aturan. Sebab sosialisasi telah dilakukan sejak pertama pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Untuk kantor yang jelas-jelas melanggar prokes yang sudah kita tetapkan untuk saat ini dalam perlakuan PPKM darurat langsung kita lakukan penutupan sementara selama tiga hari," kata Andri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021).
Advertisement
Lanjut dia, jika perusahaan itu kembali melakukan pelanggaran akan langsung dikenakan denda administrasi hingga Rp 50 juta. Bahkan bila pelanggaran dilakukan berulang sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan tersebut.
"Kalau setelah saya monitor masih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku kita akan merekomendasikan kepada DPMPTSP untuk dilakukan pencabutan izin operasional," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sebanyak 74 perusahaan di Ibu Kota disidak saat pelaksanaan PPKM darurat hari ketiga.
Puluhan perusahaan itu merupakan bagian dari sektor esensial dan non esensial.
"Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 (perusahaan) ditutup," kata Anies dalam YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7/2021).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Patuhi Aturan
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta agar perusahaan di Jakarta mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Sebab Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas bila terjadi pelanggaran.
"Kami perlu ingatkan kepada semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin," ucapnya.
Selain itu, Anies juga meminta para karyawan perusahaan non esensial untuk melapor bila dipaksa untuk bekerja di kantor saat pelaksanaan PPKM darurat.
Advertisement