Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para kepala daerah di 15 kabupaten kota luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat untuk aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat. Aturan tersebut berlaku pada 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
"Hadir di lapangan mungkin pada saat sosialisasi, pada saat melakukan dialog dengan asosiasi. Kemudian juga memberikan penjelasan mana yang dimaksud dengan esensial, mana yang kritikal di daerah masing-masing. Diinventarisasi dan kemudian dijelaskan sehingga tidak multitafsir," tutur Tito dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Tidak hanya sosialisasi, Tito melanjutkan, para kepala daerah juga harus hadir di lapangan saat penegakan aturan PPKM Darurat. Baik melakukan sidak maupun berkoordinasi hingga ke tingkat RT RW.
Advertisement
"Tolong rekan-rekan media cover mereka, sehingga terlihat gerakan yang masif oleh para pimpinan daerah. Itu akan memberikan efek getar yang luar biasa nanti pengaruhnya di masyarakat," jelas dia.
Dia mengatakan, para kepala daerah juga mesti berpegang pada penegakan hukum sebagai langkah terakhir dalam upaya menertibkan masyarakat selama PPKM Darurat. Gunakan Undang-Undang terkait Wabah Penyakit Menular, Karantina Kesehatan, KUHP sehingga dapat diproses kepolisian, kejaksaan, dan diteruskan ke pengadilan.
"Namun memang sangat situasional di lapangan, upaya koersif adalah upaya yang terakhir. Namun memang perlu ada ketegasan memang," kata Tito.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta Forkopimda Kompak Menegakkan Aturan PPKM Darurat
Tito juga meminta forkopimda dapat kompak dalam penegakan aturan PPKM Darurat. Para kepala daerah dapat mengadakan rapat dan mengeluarkan surat edaran atau pun instruksi gubernur agar satu visi mulai tingkat 1 dan kepala daerah tingkat 2.
"Bupati wali kota yang terkena PPKM Darurat bersama forkopimda tingkat 2. Sehingga terdapat satu kesamaan visi antara tingkat 1 dan tingkat 2 untuk menerjemahkan instruksi Mendagri yang segera kita keluarkan," Tito menandaskan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan 15 daerah kabupaten kota di luar Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat.
"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut ini mengikuti kegiatan PPKM Darurat yang ada di Jawa dan Bali," tutur Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Sebanyak 15 kabupaten dan kota yang akan menerapkan PPKM Darurat di antaranya, Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi, Kota Balikpapan, Kota Bontang. Lalu ada Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota, Medan, dan Kota Batam.
Menurut dia, aturan nanti disesuaikan dengan Instruksi Mendagri.
"Akan diatur sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, Nomor 16, dan Nomor 18," jelas Airlangga.
Advertisement