Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Kerahkan Seluruh Sumber Daya

Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan BNPB akan meningkatkan jumlah tempat isolasi dan meminta Pemda menemukan solusi lain terkait upaya penambahan ruang perawatan untuk pasien Covid-19.

oleh Mevi Linawati diperbarui 09 Jul 2021, 21:33 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2021, 21:31 WIB
FOTO: Mengintip Penanganan Pasien COVID-19 di Bogor
Petugas medis yang bekerja untuk pasien COVID-19 mengumpulkan informasi di rumah sakit umum di Bogor, Jawa Barat, Senin (25/1/2021). Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengungkapkan, sampai saat ini, klaster keluarga masih menjadi penyumbang terbanyak kasus COVID-19 di Kota Bogor. (ADEK BERRY/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersiap menghadapi kondisi lebih buruk karena kasus Covid-19 di Tanah Air meningkat dalam beberapa hari terakhir. Di antaranya dengan melakukan konversi ruang perawatan non Covid-19 menjadi ruang perawatan intensif untuk Covid-19 di rumah sakit di Jawa dan Bali.

Seluruhnya dengan dukungan peralatan seperti ventilator serta tambahan tenaga Kesehatan.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi mengatakan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan BNPB akan meningkatkan jumlah tempat isolasi dan meminta Pemda menemukan solusi lain terkait upaya penambahan ruang perawatan untuk pasien Covid-19.

Dedy mengatakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin segera memobilisasi SDM untuk memenuhi kebutuhan tenaga Kesehatan.

"Mahasiswa kedokteran tingkat akhir dan calon perawat akan dilibatkan untuk membantu situasi darurat ini," ujar Dedy saat menyampaikan perkembangan terkini implementasi PPKM Darurat, Jumat (9/7/2021).

Dia mengatakan, Kementerian Perhubungan hari ini menerbitkan perubahan Surat Edaran untuk memperketat perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi. Pada masa PPKM Darurat di kawasan aglomerasi seperti Jabodetabek, kota Bandung dan Bandung Raya, serta Surabaya dan Gerbang Kertasusila.

Dedy menjelaskan, secara umum ada dua poin perubahan di SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal. Sesuai dengan ketentuan peraturan terkait seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.18/2021.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau untuk pegawai pemerintah ditandatangani minimal oleh Pejabat Eselon 2, berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Kedua poin ini akan mulai berlaku efektif sejak Senin 12 Juli 2021 untuk memberikan kesempatan kepada operator menyiapkan diri dan melakukan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat," kata Dedy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penurunan Kendaraan di Jakarta

FOTO: Penyekatan PPKM Darurat, Kendaraan Taktis TNI-Polri Tutup Jalan Kalimalang
Petugas gabungan TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan memutar balik kendaraan saat penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan dilakukan untuk membatasi pergerakan di perbatasan Jakarta guna memutus penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dedy menambahkan, Kemenhub juga melaporkan penurunan kendaraan baik bus maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta.

Untuk angkutan bus penurunannya bervariasi 30 sampai 60 persen. Sedangkan pergerakan kendaraan pribadi yang menuju Jakarta menurun 28 persen, dan angkutan umum yang menuju Jakarta menurun 15 persen.

Kereta api jarak jauh (antarkota) menurun signifikan hingga 70 persen. Sementara angkutan kereta api perkotaan di Bandung Raya menurun 70 persen, begitupun KRL Jogja-Solo juga menurun sekitar 51 persen. Namun untuk KRL Jabodetabek penurunannya masih sekitar 28 persen. Untuk angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30 persen.

"Tujuan kita adalah menurunkan mobilitas sampai 50 persen dari situasi sebelum PPKM Darurat agar penularan bisa dihambat dan angka kesakitan dan kematian dapat diturunkan," tegas Dedy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya