Beda Aturan Tempat Makan di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Setelah PPKM Darurat, pemerintah kini menetapkan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 21 Jul 2021, 16:04 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 12:56 WIB
Sebagian Toko Tutup di Jakarta dan Beralih ke Online
Seorang pria berada di balik kaca sebuah kedai kopi yang tutup di kawasan Sabang, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Rumah makan hingga restoran diizinkan buka hanya untuk melayani layanan delivery order atau takeaway selama PPKM Darurat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menanggalkan istilah PPKM Darurat setelah kebijakan itu berakhir pada 20 Juli 2021. Kini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021, pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 3 dan 4 sebagai nomenklatur perpanjangan PPKM Darurat.

Dalam Inmendagri 23/2021, ada perbedaan aturan yang berlaku pada wilayah dengan penerapan PPKM Level 3 dan 4.

Pada wilayah dengan PPKM Level 4, aktivitas di tempat makan dan sejenisnya masih dilarang menyediakan makan di tempat. Masyarakat hanya diperkenankan untuk membawa pulang makanannya.

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)," bunyi Diktum Kesepuluh huruf d Inmendagri 23/2021, dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Sementara bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3, diizinkan menyediakan makan di tempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas;

2. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; 

3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;

4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan

5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

PPKM Level 3, Mal Boleh Buka

PPKM Darurat, Mal di Jakarta Akan Ditutup
Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Menjelang PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021, pusat perbelanjaan akan menutup operasional gedung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di wilayah PPKM Level 3 boleh buka dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Jumlah pengunjung juga dibatasi sebesar 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Aturan ini efektif berlaku pada Rabu, 21 Juli 2021.

Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat

Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya