Update Rabu 28 Juli 2021: 3.287.727 Positif Covid-19, Sembuh 2.640.676, Meninggal 88.659

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Selasa 27 Juli 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Jul 2021, 16:47 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 16:43 WIB
virus corona covid-19
ilustrasi virus corona covid-19/photo copyright by Shutterstock

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan masih adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Terdapat penambahan 47.791 kasus positif Covid-19 pada hari ini, Rabu (28/7/2021).

Dengan begitu, total akumulatifnya menjadi 3.287.727 orang hingga saat ini terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Seiring pula kasus sembuh bertambah 43.856 orang pada hari ini. Jadi total akumulatif sampai kini ada 2.640.676 pasien di Indonesia sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara itu, penambahan angka meninggal dunia pada hari ini ada 1.824 orang. Total akumulatifnya di Indonesia sebanyak 88.659 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 hingga kini.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Selasa 27 Juli 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi Siapkan Rp 1,3 Triliun untuk Hancurkan Limbah Medis Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden)

Presiden Jokowi menyiapkan dana Rp 1,3, triliun untuk mengahancurkan limbah bahan beracun berbahaya (B3) medis selama masa pandemi Covid-19. Pemerintah mencatat limbah penanganan Covid-19 mencapai 18.460 ton per 27 Juli 2021.

"Dana yang diproyeksikan Rp 1,3 triliun yang diminta oleh Bapak Presiden untuk di exercise untuk membuat sarana-sarana terutama insenerator dan sebagainya," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam konferensi pers, Rabu (28/7/2021).

Dia menjelaskan dana Rp 1,3 triliun untuk memusnahkan limbah medis rencananya akan diambil dari anggaran Satgas Covid-19, dana alokasi umum (DAU), atau dana bagi hasil (DBH).

Berdasarkan arahan Jokowi, dana tersebut akan digunakan untuk membangun alat-alat pemusnah seperti insenerator atau strider.

"Nanti akan dijelaskan sistem dan lain-lain oleh Kepala BRIN (Badan Riset dan Inovasi) untuk segera direalisasikan dan segera diperintahkan oleh Bapak Presiden untuk dilaksanakan," jelasnya.

Menurut dia, 18.460 ton limbah medis itu berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Darurat Covid-19, wisma tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi hingga vaksinasi. Sementara itu, data asosiasi Rumah Sakit menyebut bahwa limbah medis mencapai 383 ton per hari.

Siti mengakui bahwa memang fasilitas untuk kapasitas pengelolaan limbah B3 medis mencapai 493 ton per hari dan terbilang cukup. Namun, fasilitas tersebut hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Oleh sebab itu, Jokowi meminta agar seluruh instrumen pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius segera diselesaikan. Pemerintah pun akan memberikan relaksasi dengan mempercepat izin insenerator.

"Selain izin dipercepat, relaksasinya bahwa insenerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius, dan terus diawasi oleh Kementerian LHK," tutur dia.

Adapun limbah medis itu terdiri dari, infus bekas, masker, botol vaksin yang kecil, jarum suntik, face shield, perban, Hazmat. Kemudian, alat perlindungan diri (APD), sarung tangan, alat PCR antigen, dan alkohol pembersih swab.

"Itulah yang disebut limbah medis beracun berbahaya," ucap Siti.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta

Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya