Gandeng Kepolisian, BIN Investigasi Peretasan Situs Setkab

Wawan menambahkan, langkah diambil BIN juga akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengusutan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Jul 2021, 16:55 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2021, 16:55 WIB
Setkab
Laman situs Setkab diretas dan diubah tampilannya. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto menegaskan, akan melakukan penyelidikan terkait peretasan situs Sekretariat Kabinet. Diketahui situs beralamatkan www.setkab.go.id diretas pagi hari tadi, sekira pukul 09.00 WIB.

"BIN mengambil langkah upaya penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," tegas Wawan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/7/2021).

Wawan menambahkan, langkah diambil BIN juga akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengusutan.

"Lebih lanjut guna membongkar dan memproses hukum pelaku peretasan," jelas Wawan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Melanggar UU ITE

Wawan merinci, langkah penyelidikan diambil BIN berdasarkan langkah hukum UU ITE. Menurut dia, peretasan adalah pelanggaran pidana.

"Peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," dia menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya