Tak Pakai Masker, Puluhan Orang di Grogol Petamburan Ditindak

Ujang menjelaskan, dalam operasi tertib masker tersebut dikerahkan sebanyak 20 personel gabungan.

oleh Rinaldo diperbarui 03 Agu 2021, 22:29 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 22:29 WIB
Razia masker di Kebon Nanas
Warga yang terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 mengenakan rompi di Kebon Nanas, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Saat kasus positif Covid-19 di Jakarta meningkat, masih banyak warga yang belum menjalankan protokol kesehatan, salah satunya mengenakan masker. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berkolaborasi dengan unsur TNI/Polri menggelar operasi tertib masker di Jalan Muwardi II, Kelurahan Grogol. Hasilnya, didapati 25 orang yang melanggar aturan penggunaan masker.

Kepala Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki mengatakan, operasi tertib masker dimulai pada pukul 08.30 WIB. Sebanyak 25 orang yang kedapatan melanggar aturan penggunaan masker diberikan sanksi

"Satu orang pelanggar dikenakan denda administrasi Rp 100 ribu. Sementara, 24 lainnya menjalani sanksi membersihkan fasilitas umum," ujarnya, Selasa (3/8/2021).

Ujang menjelaskan, dalam operasi tertib masker tersebut dikerahkan sebanyak 20 personel gabungan.

"Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga mengedukasi warga agar terus mematuhi protokol kesehatan. Kami memberikan masker sekaligus memberikan edukasi kepada pelanggar untuk tetap mematuhi peraturan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan juga telah menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ujang Baehaki mengatakan, pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Kusuma, Kelurahan Jelmabar Baru, Grogol Petamburan.

"Hasilnya, 23 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial dan administrasi," ujar Ujang, Kamis (29/7/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Edukasi dan Sosialisasi

Dikatakan Ujang, dari 23 pelanggar tersebut satu di antaranya memilih dijatuhi sanksi administrasi masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan 22 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan.

"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini," katanya.

Ujang berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya