Temuan BPK: Pemprov Jakarta Masih Bayar KJP Plus Rp 2,32 Miliar pada Siswa yang Sudah Lulus

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemuka adanya pembayaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJPP) oleh Pemprov DKI terhadap 1.146 siswa yang telah lulus sekolah.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2021, 06:52 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2021, 06:52 WIB
Antrean Warga Beli Sembako Murah dengan KJP
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta, Selasa (11/12). Warga sangat antusias memanfaatkan KJP untuk membeli sembako murah karena harga yang lebih murah dari pasar. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemuka adanya pembayaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJPP) oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap 1.146 siswa yang telah lulus sekolah.

Total anggaran yang disalurkan tersebut melalui Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp 2,32 miliar.

"Kelebihan pembayaran dana KJP Plus terhadap 1.146 siswa tingkat akhir pada SK KJP Plus tahap II senilai Rp 2.321.280.000," demikian penjelasan BPK dalam dokumen hasil temuan laporan keuangan Jakarta Tahun Anggaran 2020, yang dikutip pada Jumat (6/8/2021).

BPK menyebut dalam SK Gubernur DKI Jakarta nomor 460 tahun 2020 tentang penerima dan besaran KJPP tahap 1 Tahun Anggaran 2020 terdapat 870.565 siswa penerima dana KJP Plus, sedangkan pada SK Gubernur DKI Jakarta nomor 1168 tahun 2020 tentang penerima dan besaran KJP Plus tahap 2 terdapat 849.291 siswa penerima KJPP.

Atas temuan kejanggalan ini, BPK kemudian meminta konfirmasi kepada penerima siswa penerima KJPP tahap 1. Dan hanya 280.335 dari penerima KJP Plus tahap 1 yang memberikan jawaban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.737 siswa mengaku tidak mendapat KJP Plus.

BPK kemudian menelusuri pemindahbukian rekening penerima manfaat KJP Plus dan ditemukan 1.146 siswa masih menerima dana KJPP dan terdaftar di SK KJPP tahap 2.

"Hasil pemeriksaan data daftar penerima dan besaran dana pada SKI KJP Plus tahap I ditemukan sebanyak 1.146 siswa tingkat akhir di sekolah (Kelas 6, 8, dan 12) yang masih tercatat pada SK KJP Plus tahap II," tulis BPK.

Seharusnya, menurut BPK data siswa pada SK KJP Plus tahap 1 tidak boleh tercatat kembali pada SK KJP Plus tahap 2 untuk tahun ajaran Juli sampai dengan Desember 2020. Sebab siswa tersebut seharusnya telah berakhir tahun ajaran sampai dengan Juni tahun ajaran 2020 pada Penyaluran dana KJP Plus tahap 1.

"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa." 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rincian 'Hilangnya' Rp 2,32 Miliar

Nilai Rp 2,32 miliar tersebut berasal dari rincian berikut:

- Siswa KJPP tahap 1 pada SK KJPP tahap 2 untuk kelas 6 sebanyak 571 siswa dengan nilai indeks bantuan per bulan Rp 250.000, Rp 300.000, Rp 350.000, nilai pemindahbukuan status berhasil Rp 1.042.800.000.

- Siswa KJPP tahap 1 pada SK KJPP tahap 2 untuk kelas 9 sebanyak 574 siswa dengan nilai indeks bantuan per bulan Rp 300.000, Rp 470.000, nilai pemindahbukuan status berhasil Rp 1.275.060.000,

- Siswa KJPP tahap 1 pada SK KJPP tahap 2 untuk kelas 12 sebanyak 1 siswa dengan nilai indeks bantuan per bulan Rp 420.000, nilai pemindahbukuan status berhasil Rp 2.520.000

Dengan demikian total keseluruhan nilai pemindahbukuan status berhasil Rp 2.321.280.000.

"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa," imbau BPK.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya