KPK Panggil Eks Pegawai PT Jhonlin Baratama Terkait Kasus Pajak

KPK menyatakan, mantan pegawai tersebut akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Agu 2021, 12:37 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 12:36 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan pegawai PT Jhonlin Baratama milik Haji Samsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam bernama Ian Setya Mulyawan dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Ian akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Selain Ian tim penyidik juga akan memeriksa Alfred Simanjuntak (PNS, Atik Djauhari (PNS), Muh Tunjung Nugroho (PNS), Naufal Binnur (psight Consulting), dan Wawan Ridwan (PNS).

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.

 

 

Daftar Tersangka

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, kemudian sebesar SGD 500 ribu dari Bank Panin dari komitmen fee senilai Rp 25 miliar, dan SGD 3 juta dari PT Jhonlin Baratama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya