Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Dokter Richard Lee usai ditangkap atas kasus dugaan upaya menghilangkan barang bukti dan mengakses ilegal akun media sosial yang disita polisi terkait laporan artis Kartika Putri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan Dokter Richard Lee batal ditahan karena bersikap koperatif. Richard dipulangkan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga
"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Yusri saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).
Advertisement
Sebelumnya, polisi menangkap Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan akses ilegal terhadap akun Instagram yang disita polisi. Selain karena kasus itu, Richard juga ditangkap atas tuduhan percobaan menghilangkan barang bukti.
Semula, kepolisian menyatakan Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Namun belakangan, penyidik memulangkan Richard karena dianggap kooperatif.
Berbeda dengan Kasus yang Dilaporkan Kartika Putri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, kasus yang menyebabkan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka ini berbeda dengan perkara yang dilaporkan artis Kartika Putri.
"Perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya hukum berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 kemarin," kata Yusri di Polda Metro Jaya.
Yusri menerangkan, Dokter Richard Lee diduga melakukan akses ilegal dan berupaya menghilangkan barang bukti yang disita polisi sesuai dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.
"Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujar dia.
Yusri menerangkan, penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya upaya mengambil alih akun instagram yang diduga dilakukan oleh Dr Richard Lee.
Padahal, akun instagram itu telah disita oleh penyidik guna mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Yusri menyebut, penyitaan barang bukti itu terlampir dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel pada 8 Juli 2021 kemarin.
"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barang bukti yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 juni 2021," ucap dia.
"Ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," tandas Yusri.
Advertisement