Liputan6.com, Jakarta - Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani angkat bicara soal tak disinggungnya masalah korupsi dan hak asasi manusia dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo saat Sidang Tahunan MPR, Senin, 16 Agustus 2021.
Jaleswari mengatakan, dalam pidato kenegaraan, Presiden Jokowi lebih banyak membahas soal isu pandemi Covid-19 untuk menyatukan bangsa agar bersatu dan saling membantu agar dapat segera keluar dari pandemi.
Baca Juga
"Tidak ada yang bisa membantah bahwa Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari 16 bulan ini, menguras tenaga seluruh lapisanmasyarakat," tulis Jaleswari dalam siaran persnya, Rabu (18/8/2021).
Advertisement
Meski pemerintah kini fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19, namun Jokowi tetap konsisten terhadap penang isu HAM dan korupsi.
Jaleswari menyebut Jokowi pernah mengatakan walaupun kita sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agendaagenda besar menuju Indonesia Maju tidak berkurang sedikit pun.
"Agenda besar menuju Indonesia Maju, tentu perlu dimaknai mencakup isu HAM dan isu penanganan korupsi. Hal demikian terbukti di rekam jejak kebijakan yang diambil oleh presiden di fase pemerintahannya dari tahun ke tahun," kata Jaleswari.
Â
Aturan soal HAM dan Korupsi
Untuk bidang HAM misalnya Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang salah satu fokusnya adalah penanganan pelanggaran HAM berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang rencana Aksi Nasional Hak AsasiManusia Tahun 2021-2025 yang memberikan fokus terhadap kelompok sasaran perempuan; anak; penyandang disabilitas; dan kelompokmasyarakat adat.
Sementara untuk isu terkait penanganan korupsi misalnya Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali, termasuk yang sedang berlangsung saat ini.
Serta dibentuknya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai sistem Online Single Submission(OSS) yang dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Advertisement