Kejaksaan Beri Sinyal Usut Dugaan Korupsi Fingerprint Disdikbud Tegal

Kejaksaan Negeri Tegal (Kejari Tegal) tengah mendalami dugaan korupsi mark up pengadaan alat fingerprint di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tegal.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Agu 2021, 16:16 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2021, 16:16 WIB
[Bintang] Sederet 'Feature' Utama yang Kabarnya Akan Hiasi iPhone 7
Home button bukan lagi tempat adanya fingerprint di iPhone 7. | via: thehackernews.com

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Tegal (Kejari Tegal) tengah mendalami dugaan korupsi mark up pengadaan alat fingerprint di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tegal.

"Bilamana ada laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Kasi Intel Kejari Tegal Yusuf Lukita kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Menurut Lukita, penyidik sempat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan mark up pengadaan alat fingerprint tahun 2018 tersebut.

Hanya saja, kata dia, memang sejauh ini belum ditemukan indikasi secara utuh yang mengarah ke kasus tersebut.

Yang pasti, lanjut Lukita, pihaknya siap untuk menindaklanjuti setiap laporan tambahan yang masuk ke penyidik.

"Pernah dilakukan klarifikasi tapi belum ditemukan ada indikasi serta pengadaan barang tersebut melalui ekatalog," terang dia.

Sebelumnya, Kejari Tegal menangani kasus dugaan mark up pengadaan fingerprint di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal pada akhir 2019 lalu.

Sejumlah pejabat mulai dari kepala Sekolah Dasar (SD) hingga kepala bidang Disdikbud Kabupaten Tegal telah diperiksa.

Saat itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal dijabat oleh Ahmad Was’ari. Pengadaan fingerprint sendiri dilakukan pada 2018 dengan alat sebanyak 697 unit.

Untuk harganya per unit sebesar Rp 2,4 juta menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan akan dipasang di sejumlah SD.

 


Terendus di Ciamis

Fingerprint Scanner
Fingerprint Scanner (Sumber: Pixabay)

Kasus serupa juga sebelumnya terendus di Ciamis. Dalam perkara tersebut, Kejari Ciamis menetapkan dua tersangka korupsi penyelewengan pengadaan mesin absensi atau fingerprint pada sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tahun anggaran 2017/2018.

Dua tersangka itu berinisial YSM merupakan rekanan pengadaan fingerprint dan WH yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.

Setelah penetapan tersangka, Kejari Ciamis langsung melakukan penahanan terhadap YSM di Lapas Kelas IIB Ciamis, sementara WH dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan observasi lantaran masalah kondisi kesehatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya