Ancam Tempuh Jalur Pidana, Mahfud Md Minta Obligor Kasus BLBI Kooperatif

Mahfud Md mengungkapkan, ada 48 obligor dipanggil oleh Satgas BLBI. Mereka dipanggil lantaran telah memiliki utang kepada negara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Agu 2021, 16:55 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2021, 16:55 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sampai Desember 2023. Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md melalui rekaman video diterima.

"Mohoh kooperatif. Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh Presiden (Jokowi) tidak lama sampai Desember 2023," kata Mahfud, Rabu (25/8/2021).

Mahfud berjanji, perkembangan terkait hal tersebut akan terus dilakukan secara transparan. Dia juga berharap, hal itu bisa selesai sebelum tenggat waktu.

"Kita akan laporkan sampai mana ini selesainya. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu," jelas Mahfud.

Ia mengungkapkan, ada 48 obligor dipanggil oleh Satgas BLBI. Mereka dipanggil lantaran telah berutang kepada negara.

"Ini pada semua 48 orang obligor dan debitur yang jumlah utangnya kepada negara Rp 111 triliun," Mahfud menandasi.

 


Ancam Debitur

Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Istimewa).

Mahfud juga meminta agar 48 obligor terkait Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk memenuhi panggilan. Sehingga uang tersebut bisa masuk ke negara dengan cepat untuk rakyat.

Jika para obligor itu mangkir, Mahfud pun mengancam kasus BLBI tersebut akan menjadi kasus pidana. Dia pun mengaku pihaknya telah bekerja sama dengan penegak hukum mulai dari KPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.

"Kalau para pengutang ini mangkir, padahal sudah jelas ada dokumen utangnya itu bisa saja kasus ini kami selesaikan perdata, bisa ini menjadi kasus pidana, bisa korupsi," ungkapnya.

"Karena korupsi kan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi merugikan keuangan negara, lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum. Enggak mau memenuhi hukum perdata itu melanggar hukum itu yang bisa berbelok itu ke pidana," tambahnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya