Liputan6.com, Jakarta - Pelanggar ganjil genap akan mendapat sanksi berupa putar balik dan tilang mulai 1 September 2021. Penerapan sanksi ini dilakukan usai menyesuaikan aturan ganjil genap dengan kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, aturan ini mulai diberlakukan pada 1 September 2021.
Baca Juga
"Penerapan tilang ini akan kita mulai pada tanggal 1 September besok," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).
Advertisement
Sambodo menerangkan, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 3 di DKI Jakarta dari 31 Agustus hingga 6 September 2021. Merujuk hal itu, pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap tetap berlaku di DKI Jakarta.
Adapun, tiga ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.
"Kebijakan masih sama berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," terang dia.
Â
Tilang Kamera ETLE dan Manual
Sambodo menerangkan, penindakan dengan tilang mulai dilakukan pada pekan ini. Baik dengan menggunakan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu.
"Jadi selain berjaga di mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang," ujar Sambodo.
Advertisement