Harga Rapid Test Antigen Turun, Menkominfo: Ringankan Beban Masyarakat

Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi rapid test Antigen Covid-19 menjadi Rp 99 ribu untuk area Jawa-Bali dan Rp 109 ribu untuk area luar Jawa Bali.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Sep 2021, 16:40 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 16:40 WIB
Rapid Test Antigen Acak Diterapkan di Kawasan Puncak Bogor
Wisatawan melakukan tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19 di kawasan Pasar Cisarua, Bogor, Jumat (12/2/2021). Tes cepat antigen oleh petugas gabungan Satgas Covid-19 itu dilakukan secara acak untuk antisipasi penyebaran COVID-19 dari wisatawan di kawasan Puncak Bogor. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi rapid test Antigen Covid-19 menjadi Rp 99 ribu untuk area Jawa-Bali dan Rp 109 ribu untuk area luar Jawa Bali. Keputusan penurunan harga rapid test Antigen Covid-19 ini berlaku mulai Rabu, 1 September 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pun berharap, penurunan harga tersebut dapat meningkatkan testing sebagai salah satu langkah penting penanganan pandemi Covid-19.

"Harga Antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri," ujar Johnny melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Johnny menjelaskan, penurunan harga ini merupakan hasil evaluasi terhadap SE Dirjen Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, yang sudah berlangsung selama hampir 1 tahun.

"Harga bahan baku pemeriksaan Antigen yang sudah jauh lebih murah saat ini. Selain itu, sekarang sudah lebih banyak rapid test antigen yang bisa diproduksi secara lokal di dalam negeri. Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan utama menurunkan batas tarif tertinggi rapid test Antigen," papar dia.

Johnny menambahkan, harga rapid test atau tes cepat Antigen yang lebih murah ini sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh melakukan swab test mandiri.

Hal ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan testing untuk pengendalian Covid-19 di Indonesia.

"Penurunan harga ini ditentukan berdasarkan kajian yang matang dan kami harapkan bisa segera diterapkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan harga yang lebih rendah, aksesibilitas masyarakat untuk melakukan tes Covid-19 akan meningkat," terang Johnny.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Minta Seluruh Pihak Mengawasi

FOTO: Rapid Test Antigen COVID-19 Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang
Calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menjalani rapid test antigen COVID-19 di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pengelola Terminal Pulogebang mewajibkan calon penumpang untuk memiliki surat kesehatan bebas COVID-19 sebelum keluar Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Johnny lantas mengingatkan seluruh jajaran dinas kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengawasi pemberlakuan harga tertinggi swab test mandiri Covid-19 di setiap rumah sakit ataupun lab pemeriksaan spesimen.

"Sebelumnya, batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu di Pulau Jawa, luar Pulau Jawa 275 ribu. Dengan batas baru yang ditetapkan ini, maka diharapkan akan terjadi penurunan harga lebih dari 50 persen. Semua pihak diharapkan bisa berkoordinasi, karena kebijakan ini semata-mata untuk rakyat Indonesia," pungkas Johnny.

Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test
Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya