Liputan6.com, Jakarta - Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah mulai memberlakukan sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap.
Berdasarkan data yang disampaikan Polres Bogor, aturan tersebut mengurangi 3.602 kendaraan roda empat dari arah Jakarta.
Baca Juga
"Ada selisih 3.602 kendaraan saat diberlakukan uji coba ganjil genap, sesuai data kendaraan dari Jakarta yang keluar di pintu Tol Ciawi," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, Minggu (5/9/2021), melansir Antara.
Advertisement
Dia menjelaskan, berdasarkan data pada Sabtu 5 September 2021, sebanyak 39.654 kendaraan menuju Bogor dan jumlah itu lebih rendah dibanding Sabtu 28 Agustus 2021 sebelum diberlakukannya sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap sebanyak 43.236 kendaraan.
Harun mengatakan, dari 39.654 kendaraan yang keluar dari pintu Tol Ciawi, sebagian besarnya diputar balik karena bernomor pelat kendaraan ganjil.
"Pengurangan kendaraan di Jalur Puncak lebih signifikan, karena kendaraan yang keluar dari Tol Ciawi itu kami putar balik yang pelatnya tak sesuai ganjil genap. Kemudian sepeda motor juga banyak diputar balik, belum masuk hitungan," papar dia.
Pasalnya, sambung Harun, ada tujuh titik pemeriksaan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor yaitu pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.
Kendaraan Diputarbalik, Ada Pengecualian
Menurut Harun, pada uji coba ganjil genap tersebut, setiap kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai angka genap atau ganjil pada tanggal itu, maka akan diputar balik arah.
"Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan sistem ganjil genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, serta angkutan logistik," jelas Harun.
Advertisement