Nurul Ghufron Duga Masih Ada Pegawai Nonaktif Minta Tolong ke Pimpinan KPK

Ghufron memastikan dirinya tak mengetahui adanya dua surat yang disodorkan kepada beberapa pegawai nonaktif KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Sep 2021, 10:24 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2021, 10:22 WIB
KPK Tahan Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberi keterangan terkait penahanan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Yoory merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah DP Rp 0,-. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, tak semua pegawai yang dinonaktifkan akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) melawan pimpinan. Dia menduga ada beberapa pegawai yang tetap meminta perhatian dari para pejabat dan pimpinan KPK.

"Artinya, mereka yang TMS (tidak memenuhi syarat) kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan, kemudian ada yang meminta tolong," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Ghufron mengatakan hal tersebut usai munculnya kabar pegawai KPK nonaktif disodorkan dua surat yakni terkait permintaan pengunduran diri dan permohonan pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ghufron menduga, munculnya surat permohonan permintaan pekerjaan di BUMN lantaran pernyataan dari pegawai nonaktif itu sendiri yang tetap meminta perhatian dari pimpinan KPK.

"Mungkin ada yang minta tolong begitu, mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," kata Ghufron.

Ghufron memastikan dirinya tak mengetahui adanya dua surat yang disodorkan kepada beberapa pegawai nonaktif KPK.

"Yang jelas dari kita enggak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," ujar Ghufron.

Penghinaan

Novel Baswedan dan Perwakilan Pegawai KPK Kembali Sambangi Komnas HAM
Novel Baswedan (kedua kanan) bersama perwakilan pegawai KPK yang tidak lolos TWK memberi keterangan usai menyerahkan dokumen baru dan tambahan informasi terkait pelaporan pelanggaran HAM saat proses alih status, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan menerima kabar bahwa rekan-rekannya di lembaga antirasuah yang dinonaktifkan diminta menandatangani dua buah surat. Surat tersebut berisi tentang permintaan pengunduran diri dan permohonan pekerjaan di BUMN.

Menurut Novel, beberapa rekannya yang dinonaktifkan sudah didatangi oleh seseorang dari KPK. Novel meyakini tindakan tersebut atas sepengetahuan para pimpinan KPK. Menurut Novel, itu merupakan penghinaan.

"Bagi kami itu adalah suatu penghinaan," kata dia. 

Senada dengan Novel, pegawai nonaktif KPK Benedycitus Siumlala menegaskan dirinya akan menolak surat tersebut. Dia menyebut, dua lembar surat itu bukan jalan keluar untuk menyelesaikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kalau saya pribadi jelas menolak. Bukan itu jalan keluarnya, dan enggak ada opsi itu di rekomendasi ORI dan Komnas HAM. Saya pribadi enggak mau menghambat pimpinan. Surat itu isinya feodal sekali," kata Benedyctus.

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK
Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya