Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 57 pegawainya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang. Proses pemecatan ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) yakni selama dua tahun. Namun menurutnya, jika bisa lebih cepat maka akan lebih baik.
Baca Juga
"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat ya Alhamduliah," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Advertisement
57 pegawai yang dipecat di antaranya yakni 50 orang yang mendapat rapor merah dalam TWK serta enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, sementara satu lainnya adalah pegawai nonaktif KPK namun sudah purna tugas pada Mei 2021.
Menurut Ghufron, langkah yang diambil sudah sesuai dengan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu menyebutkan bahwa seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.
Pemecatan Tak Perlu Menunggu Batas Akhir
Ghufron menyebut, KPK diberi waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses tersebut rampung sebelum waktu yang ditentukan.
Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir. "Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.
Advertisement