Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat memasuki sejumlah ruang publik. Error saat hendak digunakan bisa-bisa menghambat sejumlah aktivitas sosial.
Ada 6 lokasi yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Perdagangan yakni pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional. Transportasi darat, laut, udara. Pariwisata yaitu hotel, restoran, event/pertunjukan.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian Kantor/Pabrik yakni pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT. Keagamaan yaitu masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan. Pendidikan meliputi PAUD, SD, SMP/SMA, Perguruan Tinggi.
Ada kalanya aplikasi PeduliLindungi tidak dapat digunakan karena sesuatu hal. Bagaimana cara mengatasinya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement
Yuk Diingat
** #IngatPesanIbu
Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan Menghindari Makan Bersama.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular, dan Jaga Keluarga Kita.
#SudahDivaksinTetap6M #VaksinMelindungiKitaSemua