Beredar Edaran Penerima Bantuan Pesantren, Kemenag: Hoaks

Direktur PD Pontren Waryono memastikan bahwa surat tersebut tidak benar alias hoaks.

oleh Rinaldo diperbarui 18 Sep 2021, 07:07 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2021, 07:07 WIB
Santri Ponpes Nurulhuda
Para santri dari Pondok Pesantren Nurulhuda, Cibojong, Kab Garut mengikuti webinar "Bijak Menggunakan Medsos Agar Maslahat Dunia dan Akhirat" dengan protokol kesehatan, Rabu (1/9). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Beredar surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) No B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Salah satu point yang tertera dalam badan surat berbunyi bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui: a. Pemberi Bantuan; b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga; c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.

Direktur PD Pontren Waryono memastikan bahwa surat tersebut tidak benar alias hoaks.

"Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks," tegas Waryono di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Selain secara subtansi informasi dalam surat tersebut tidak benar, lanjut Waryono, secara teknis administratif, penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar. Bahasa yang digunakan membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya.

"Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kankemenag Kab/Kota terdekat," tandasnya seperti dikutip dari laman Kemenag, www.kemenag.go.id.

 

Pengajuan Proposal Sudah Ditutup

Waryono menambahkan, pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021.

Untuk lebih jelasnya, informasi seputar bantuan pesantren bisa diakses melalui melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya