NasDem Minta Kasus Jiwasraya Tak Ganggu Hak Pensiunan Pegawai BUMN

Komisi VI DPR dari Fraksi NasDem menerima aduan dari para pensiunan pegawai BUMN tentang hak mereka yang dipangkas, buntut permasalahan yang dialami PT Jiwasraya.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Des 2021, 16:20 WIB
Diterbitkan 09 Des 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi NasDem, Martin Manurung meminta kasus yang terjadi di Jiwasraya tidak mengganggu pembayaran uang pensiunan pegawai BUMN.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan arahan dan pesan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh yang mendesak agar hak-hak para pensiunan pegawai BUMN dituntaskan dengan baik.

"Pak Surya Paloh pesan ke saya dan secara tegas mengatakan masalah yang terjadi di Jiwasraya tidak boleh mempengaruhi hak-hak pensiunan seluruh BUMN. Apapun yang terjadi," kata Martin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Martin menjelaskan bahwa para pensiunan PT Sucofindo maupun pegawai BUMN lainnya memang tidak terlibat dalam pembayaran dana pensiun di Jiwasraya, tetapi perusahaan lah yang membayarkannya untuk mereka.

"Intinya, masalah Jiwasraya itu tidak boleh mempengaruhi manfaat yang diterima khususnya bagi polis yang tidak ada kaitan dengan bangkrutnya Jiwasraya," ujar Martin.

Untuk mencari solusi terbaik, dalam waktu dekat Komisi VI DPR akan mengadakan rapat bersama Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. Martin berharap Kementerian BUMN dan para direksi PT Sucofindo harus mencari skema untuk menuntaskan kewajibannya kepada para pensiunan.

Pemangkasan Hak Pensiunan

Ketua DPP NasDem Bidang Hubungan International Martin Manurung
Ketua DPP NasDem Bidang Hubungan International Martin Manurung. (Istimewa)

Seperti diketahui, sejumlah perwakilan pensiunan PT Sucofindo melakukan audiensi dengan para anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rabu kemarin (8/12/2021).

Mereka mengeluhkan adanya hak karyawan yang dihilangkan di antaranya pemangkasan pembayaran hak pensiun atau jaminan hari tua (JHT) yang kepesertaannya seumur hidup dipangkas menjadi hanya sekitar 10-13 tahun pascapensiun.

Kemudian, hak kepesertaan kepada janda/duda dan anak yatim piatu serta penaikan kesejahteraan sebesar 5 persen setiap tahun secara kumulatif dihilangkan dan lainnya.

Berkaitan dengan itu, Martin mengusulkan skema pembayaran dana pensiunan melalui deviden perusahaan atau dengan cara lainnya. Yang pasti, Fraksi NasDem akan minta pemegang saham dan direksi untuk mengatur sebaik mungkin skema yang dibuat agar para pensiunan bisa mendapatkan haknya.

Lebih jauh, legislator dari Dapil Sumut II ini menegaskan, pihaknya akan mengawal dan memperjuangkan aspirasi dan keluhan yang dialami oleh ribuan pensiunan PT Sucofindo.

"Kami dari Fraksi NasDem satu semangat dengan bapak-bapak semua dan yakin 1.000 persen akan memperjuangkan kepentingan bapak-bapak," tegas Martin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya