Liputan6.com, Jakarta Tawuran antargeng motor terjadi di Jalan Arteri JORR Jatiwarna, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Insiden ini menyebabkan satu orang kritis akibat mendapat luka bacok serius.
Kapolsek Pondokgede, Kompol Puji Hardi mengatakan tiga orang yang merupakan pelaku pembacokan telah diamankan petugas, bersama barang bukti celurit yang digunakan saat tawuran.
Baca Juga
"Ini dapat kita ungkap pelakunya tiga orang sementara, masih dalam pengembangan," kata Puji kepada awak media, Selasa (21/9/2021).
Advertisement
Menurutnya, aksi tawuran yang terjadi Minggu 12 September 2021 itu, diawali kalimat saling menantang yang dikirim ke media sosial masing-masing geng motor. Kedua geng lantas bersepakat melakukan tawuran, dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
"Uniknya mereka bertemu melalui media sosial Instagram mereka, janjian. Jadi mau perang aja janjian" ujar Puji.
Sekira pukul 04.00 WIB, geng pelaku berangkat menuju lokasi tawuran dengan membawa senjata tajam dan kayu. Ternyata geng korban juga sudah menunggu di lokasi, dan aksi saling serang pun terjadi.
Geng pelaku sempat mundur, namun langsung menyerang kembali dengan brutal sehingga membuat geng korban kocar-kacir. Nahas, korban yang tertinggal di belakang sendirian, akhirnya menjadi sasaran senjata tajam ketiga pelaku.
Korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh, di antaranya pinggang sebelah kiri, kedua lengan dan paha kanan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun ditolak karena luka yang terlalu parah. Ia akhirnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan langsung mendapat perawatan.
"Satu orang korban yang luka bacok sampai saat ini masih dalam perawatan di Kramat Jati," ungkap Puji.
Remaja dan Pelajar
Polisi yang melakukan penyelidikan, kemudian menangkap ketiga pelaku di kediamannya masing-masing. Polisi juga mengamankan barang bukti celurit, celana panjang berlumuran darah serta handphone.
"Rata-rata (anggota geng motor) ada yang di bawah umur, ada yang remaja, campur, ada yang masih pelajar," jelasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Advertisement