Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 terus mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Muhadjir.
Advertisement
Tak hanya melihat pandemi Covid-19, dia juga menuturkan, penetapan tersebut juga mempertimbangkan kondisi perekonomian bangsa.
"Penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain," ungkap Muhadjir.
Hasil evaluasi
Menurut Muhadjir, aturan pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional di sektor swasta akan di oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara bagi Aparatur Sipil Negara diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata dia.
Advertisement