Menko PMK: Penetapan Cuti Bersama 2022 Tergantung Covid-19

Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 belum dapat diputuskan hari ini.

oleh Yopi Makdori diperbarui 22 Sep 2021, 15:50 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2021, 13:25 WIB
Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan penyaluran bansos disertai dengan kampanye protokol pencegahan COVID-19 dan penggunaan masker saat rapat di Kantor Kemenko PMK, Selasa (25/8/2020). (Dok Kemenko PMK)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 terus mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (22/9/2021).

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Muhadjir.

Tak hanya melihat pandemi Covid-19, dia juga menuturkan, penetapan tersebut juga mempertimbangkan kondisi perekonomian bangsa.

"Penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain," ungkap Muhadjir.

 

Hasil evaluasi

Menurut Muhadjir, aturan pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional di sektor swasta akan di oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara bagi Aparatur Sipil Negara diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya