Liputan6.com, Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di Ibu Kota DKI Jakarta. KLHK mengaku pengajuan banding tersebut diambil karena beberapa pertimbangan.
"Beberapa pertimbangan antara lain bahwa KLHK menghargai nilai-nilai baik dalam keputusan pengadilan, namun beberapa hal perlu dijelaskan lebih lanjut posisi pemerintah serta yang telah dilakukan oleh pemerintah," kata Tenaga Ahli Menteri LHK, Ilyas Asaad saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (2/10/2021).
Baca Juga
Selain itu, kata dia, KLHK berpandangan banding merupakan mekanisme yang tersedia dan disediakan untuk menjelaskan lebih jauh posisi pemerintah terhadap polusi udara di Ibu Kota. Ilyas menyebut mekanisme banding juga bisa sebagai public education.
Advertisement
"Public education untuk melihat secara obyektif kelebihan dan kekurangan, yang ideal dam yang belum dicapai, yang bisa berkembangan kepada soal-soal disparitas metodologi," jelasnya.
Menurut dia, ada beberapa kebijakan pemerintah yang belum menjadi pertimbangan dalam putusan majelis hakim terkait polusi udara. Salah satunya, kebijakan soal perubahan baku mutu emisi udara.
"Dan terakhir beberapa kebijakan pemerintah antara lain, berupa perubahan baku mutu emisi udara melalui PP 22 tahun 2021 belum menjadi pertimbangan dalam putusan," ujar Ilyas.
Â
Sudah Diajukan
Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di Ibu Kota. Kuasa Hukum Penggugat Ayu Eza Tiara mengatakan, pengajuan banding sudah dilakukan pada Kamis 30 September 2021 atau hari terakhir masa pengajuan banding.
"Jangka waktu pengajuan banding 14 hari setelah putusan dibacakan dan itu terakhir kemarin," kata Ayu di Jakarta, Jumat (1/10/2021), seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah dalam perkara tersebut terdiri atas Presiden Joko Widodo, para menteri terkait dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Terkonfirmasi bahwa Presiden dan menterinya sudah menyatakan secara resmi bahwa mereka banding dan sudah mengisi form pengajuan banding," kata Ayu.
Para penggugat dalam perkara ini pun merasa kecewa dengan langkah pemerintah yang mengajukan banding putusan polusi udara. Salah satu penggugat, Adhito Harinugroho menilai pemerintah seharusnya berkewajiban menyediakan udara bersih, khususnya kepada warga Jakarta.
Perintah Pengadilan agar pemerintah melakukan perbaikan untuk menyediakan udara bersih adalah untuk kepentingan seluruh masyarakat. "Itu juga termasuk kepentingan bagi Presiden Jokowi," ucap Adhito.
Putusan soal polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada 4 Juli 2019. Pada Kamis 16 September 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.
Majelis hakim memvonis bersalah kelima pejabat guna melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Advertisement