Tata Kelola BBM Buruk Perparah Polusi Udara, Pemerintah Diminta Bertindak

Kualitas BBM Indonesia masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

oleh Yulia Lisnawati Diperbarui 11 Mar 2025, 17:20 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 15:30 WIB
Tata Kelola BBM Buruk Perparah Polusi Udara, Pemerintah Diminta Bertindak
Tata Kelola BBM Buruk Perparah Polusi Udara, Pemerintah Diminta Bertindak (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kasus terbaru terkait pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia memicu seruan agar pemerintah segera melakukan perbaikan, khususnya dalam sistem distribusi dan peningkatan kualitas BBM.

Hal ini penting karena hingga kini, kualitas BBM Indonesia masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Berdasarkan data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum menerapkan standar Euro 4. Sementara negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia sudah lebih dulu mengadopsinya.

Bicara Udara (Yayasan Udara Anak Bangsa) menilai, situasi ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah, melalui Pertamina, untuk mempercepat peningkatan kualitas BBM hingga memenuhi standar Euro 4.

“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm dan Pertamax 400 ppm, jauh di atas standar Euro 4 sebesar 50 ppm. Pemerintah harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membenahi pengelolaan BBM agar lebih ramah lingkungan dan berdampak baik bagi kesehatan masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

Menurut laporan Vital Strategies, kandungan sulfur yang tinggi dalam BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) dan partikel halus (PM2.5), yang berbahaya bagi kesehatan.

“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjutnya.

 

Promosi 1

Perlu Transparansi dalam Pengelolaan BBM

Untuk itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna mengurangi dampak pencemaran udara.

“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi dalam pengelolaan BBM, di mana publik harus mengetahui kualitas BBM yang mereka pakai. Pemerintah juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang digunakan saat ini,” ungkap Novita.

Standar Euro 4 sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, dan O, serta Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar dan spesifikasi BBM jenis solar di Indonesia.

Namun, hingga kini, hanya Pertadex 53, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo 98 yang telah memenuhi standar tersebut. Sementara penerapan Euro 4 secara menyeluruh masih menghadapi berbagai kendala dan tarik ulur kebijakan.

 

Tantangan Kebijakan dan Harapan ke Depan

Lebih lanjut, Keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Oktober 2022 juga seharusnya menjadi dorongan hukum bagi pemerintah untuk mempercepat kebijakan pengendalian pencemaran udara sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.

“Kita tidak bisa terus membiarkan udara kita tercemar akibat BBM berkualitas buruk. Pemerintah harus mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kualitas BBM dan mengutamakan kesehatan masyarakat, dan kasus ini harus jadi momentum,” pungkas Novita.

Infografis 4 Persiapan Pertamina Batasi Pembelian BBM Subsidi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 4 Persiapan Pertamina Batasi Pembelian BBM Subsidi. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya