Bebas dari Penjara, Eks Ketum FPI Shabri Lubis Langsung ke Pesantren

Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis bersama sejumlah orang lainnya telah resmi menghirup udara bebas pada Rabu (6/10/2021).

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2021, 13:58 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2021, 13:57 WIB
FOTO: Suasana Sekitar Markas FPI Pasca Dibubarkan Pemerintah
Baliho Rizieq Shihab terlihat di Jalan Petamburan 3, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis bersama sejumlah orang lainnya telah resmi menghirup udara bebas pada Rabu (6/10/2021). Diketahui, ia menjalani masa hukuman selama delapan bulan atas dugaan kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum mengucapkan rasa syukurnya setelah kliennya, Shabri Lubistelah resmi bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Alhamdulillah kita bersyukur, Alhamdulillah terimakasih kepada Kabag Tahti, Karutan, semua pihak yang terlibat dalam menjaga beliau di tahanan. Kita bersyukur Alhamdulillah dari hal yang memang tidak pantas sebenarnya oleh teman-teman ini," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Usai bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Shabri Lubis berencana akan meluncur ke Pondok Pesantren terlebih dahulu sebelum ke rumahnya.

"Rencana ke rumah masing-masing. Tapi kayaknya ke Ciseeng dulu, Kiai Sobri pesantren," ujarnya.

Saat ditanya apakah bakal mengadakan acara syukuran atas bebasnya kliennya itu. Dirinya belum bisa memastikan hal tersebut.

"(Acara syukuran) nanti kita kabari," ucapnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Telah Jalani 8 Bulan Masa Tahanan

Sebelumnya, Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, bebasnya Shabri Lubis karena telah menjalani masa tahanan selama delapan bulan.

"Sekitar jam 09.30 WIB mereka dieksekusi oleh Jaksa, karena sudah 8 bulan menjalani tahanan sama dengan putusan banding di PT (Pengadilan Tinggi)," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Oleh karena itu, sesuai dengan hukum yang berlaku. Ahmad Shabri Lubis telah dapat menghirup udara bebas kembali.

"Sesuai KUHAP harus dikeluarkan demi hukum. Putusan kasasinya juga menolak permohonan kasasi. Jadi sudah inkrackt," tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus kerumunan massa di kediaman Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penahanan dilakukan usai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung.

Selain Shabri Lubis, JPU juga menahan sejumlah mantan petinggi FPI, yakni mantan Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Penahanan terhadap mereka dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Februari 2021 kemarin hingga 27 Februari 2021. Mereka menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri di Jalarta Selatan.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya