Liputan6.com, Seoul - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol ditangkap pada Rabu (15/1/2025) terkait penerapan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember 2024.
Seorang mantan jaksa yang memimpin Partai Kekuatan Rakyat (PPP) menyebut bahwa Yoon bisa saja menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika dia terbukti bersalah melakukan pemberontakan, dikutip dari laman France24, Rabu (15/1).
Advertisement
Baca Juga
Selama ini Yoon telah berusaha menghindari penangkapan selama berminggu-minggu dengan tetap berada di kompleks tempat tinggalnya, dilindungi oleh anggota Dinas Keamanan Presiden (PSS) yang tetap setia kepadanya.
Advertisement
Para pengawalnya telah memasang kawat berduri dan barikade di kediamannya.
Yoon juga sempat bersumpah untuk "berjuang sampai akhir", berhasil menggagalkan upaya penangkapan pertama pada tanggal 3 Januari 2025.
Namun sebelum fajar pada Rabu (15/1) ratusan petugas polisi dan penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi kembali mengepung kediaman tersebut, beberapa memanjat tembok pembatas dan mendaki jalan setapak untuk mencapai gedung utama.
Setelah kebuntuan sekitar lima jam, pihak berwenang mengumumkan bahwa Yoon ditangkap dan pemimpin yang dimakzulkan itu merilis pesan video yang direkam sebelumnya.
"Saya memutuskan untuk menanggapi Kantor Investigasi Korupsi," kata Yoon Suk Yeol dalam pesan tersebut, seraya menambahkan bahwa ia tidak menerima legalitas investigasi tersebut tetapi mematuhinya untuk mencegah pertumpahan darah yang tidak diinginkan.
Yoon meninggalkan kediamannya dalam sebuah konvoi dan dibawa ke kantor Kantor Investigasi Korupsi.
Para penyidik mulai menginterogasi Yoon tak lama setelah penangkapannya, demikian laporan dari Yonhap.