Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyesalkan kejadian pelecehan seksual di dunia pendidikan Indonesia yang sering terulang. Pernyataan itu menyusul kasus pelecehan seksual yang melibatkan guru SMA di Minahasa Selatan.
Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengatakan, peristiwa itu kerap terulang lantaran sistem pencegahan kekerasan seksual di institusi pendidikan belum terbentuk.
Baca Juga
"Yang dilakukan oleh Guru SMA di Motoling tersebut masuk dalam kategori kekerasan seksual. Komnas Perempuan melihat bahwa praktik kekerasan seksual di dunia pendidikan terus berulang. Hal ini disebabkan lembaga pendidikan belum memiliki sistem pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual," ujar pria yang akrab disapa Cak Fu itu saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (12/10/2021).
Advertisement
Pernyataan Cak Fu merespons peristiwa dugaan pelecehan seksual oleh salah seorang oknum guru SMA terhadap siswinya di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara yang baru-baru ini viral di media sosial.
Cak Fu menuturkan, kekerasan ini bisa terjadi lantaran relasi kuasa yang tak sebanding antara guru dan murid. Di mana guru lebih dominan atas muridnya ketimbang sebaliknya. Hal itulah yang menyebabkan kejadian kekerasan seksual kerap kali menimpa murid dan dilakukan oleh guru.
"Di saat yang sama Komnas Perempuan memandang bahwa kekerasan seksual di dunia pendidikan terjadi karena adanya relasi kekuasaan yang tidak seimbang. Kekerasan seksual di dunia pendidikan sering dilakukan oleh guru terhadap murid perempuannya, antara dosen dengan mahasiswinya," ujar dia.
"Korban kekerasan seksual sering kali berada di bawah ancaman pelaku kekerasan seksual," sambung dia.
Â
Pemerintah Sedang Godok Regulasi
Cak Fu melihat, Kemendikbudristek memahami pola tersebut. Menurutnya kini kementerian yang dikomandoi Nadiem Makarim itu tengah menggodok aturan soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai menginisiasi kebijakan tingkat nasional dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi umum. Saat ini, Kemendikbud sedang proses penyelesaian Permendikbud tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi," jelas Cak Fu.
Dalam meramu aturan tersebut, Cak Fu mengakui Kemendikbudristek kerap melibatkan pihaknya.
"Kemendikbud selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Komnas Perempuan," pungkas dia.
Advertisement