Liputan6.com, Jakarta Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat menjadi perhatian Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun melakukan penyelidikan. Pihaknya dalam hal ini telah menjadwalkan pemanggilan kepada Rachel Vennya untuk dimintai keterangan. Adapun pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2021.
Baca Juga
"Adanya satu selebgram larikan diri saat karantina kemarin sudah dirilis satgas, kami tindak lanjuti. Hari ini kami layangkan surat klarifikasi RV kami jadwalkan kamis ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).
Advertisement
Yusri menyatakan, kaburnya Rachel Vennya sangat berbahaya. Dia kemudian menyinggung aturan yang ditetapkan oleh pemerintah bagi warga yang baru pulang dari luar negeri.
"Kami akan sidik tuntas, bahkan satgas dibentuk untuk awasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib 8 hari," ucap dia.
Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menerangkan, salah seorang oknum TNI diduga membantu Rachel Vennya keluar dari RSDC Wisma Pademangan.
Hal itu berdasar hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh Kogasgabpad Covid-19. Arh Herwin menyebut FS, oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara patut diduga melakukan tindakan non prosedural.
"Dia yang telah mengatur agar Selebgram Selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ucap dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Jadi Bahan Evaluasi
Terkait hal ini, Arh Herwin menyampaikan Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, memerintahkan agar proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut dilakukan secepatnya.Â
Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal.
Arh Herwin menyampaikan, pihaknya bakal menjadikan sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan," tandas dia.
Advertisement