PSI Pertanyakan Keputusan Anies Berutang untuk Formula E, tapi Batalkan Anggaran Normalisasi Sungai

Anggara mengatakan utang yang diajukan kepada PT Bank DKI sebagai salah satu BUMD sebesar 10 juta poundsterling atau sekitar Rp 180 miliar.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Nov 2021, 10:27 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2021, 10:27 WIB
Konvoi Kendaraan Listrik Sambut Formula E 2020
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin konvoi kendaraan listrik. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra mempertanyakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berani berutang untuk membayar commitment fee atau biaya komitmen penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E.

Kata dia, pada saat yang sama Anies membatalkan anggaran pembebasan tanah normalisasi sungai Rp 160 miliar dengan alasan defisit anggaran.

"Baru kali ini ada Gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil, bukan untuk hal yang mendesak seperti membayar gaji pegawai atau mengatasi bencana banjir," kata Anggara dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Dia mengatakan utang yang diajukan kepada PT Bank DKI sebagai salah satu BUMD sebesar 10 juta poundsterling atau sekitar Rp 180 miliar.

Utang untuk membayar Formula E tersebut tertera pada Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019 dari Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship. 

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta itu menjelaskan pada pada akhir 2019 Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah siap membayar Rp 160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang. 

Lanjut dia, pembayaran tinggal menunggu keputusan gubernur (Kepgub) terkait penetapan lokasi yang akan dibebaskan tersebut.

"Pada 30 Desember 2019 Dispora membayar termin kedua (Formula E) sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp 360 miliar. Sementara itu, anggaran pembebasan tanah normalisasi Kali Ciliwung Rp 160 miliar malah dibatalkan. Ini menunjukkan bahwa Pak Gubernur Anies lebih mementingkan acara balap mobil dibandingkan mengatasi banjir," jelas dia. 

 

Bantahan Pemprov DKI

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membantah akan melakukan pembayaran commitment fee atau uang komitmen sebesar Rp 2,3 triliun untuk penyelenggaraan Formula E selama 5 tahun.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Pemprov DKI Jakarta, nantinya dalam penyelenggaraan selama tiga tahun commitment fee yang dibayarkan Rp 560 milliar. 

"Katanya commitment fee Rp 2,3 triliun, faktanya commitment fee adalah Rp 560 miliar bukan hanya untuk tahun pertama, tapi untuk semua tahun penyelenggaraan," bunyi dokumen yang di unggah dalam website PPID Pemprov DKI. 

Lalu, DKI Jakarta menyatakan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan mobil balap listrik tersebut tidak mencapai Rp 4,4 triliun. Nantinya, biaya pelaksanaan kegiatan setiap tahunnya sebesar Rp 150 miliar. 

Besaran tersebut tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun akan bersumber dari sponsorship yang akan dikeluarkan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya