Ketua Komisi XI DPR Berharap RUU HKPD Mampu Tingkatkan Kemandirian Daerah

DPR terus melakukan sosialisasi dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) ke daerah-daerah.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 19 Nov 2021, 11:14 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 11:14 WIB
Ketua Komisi XI DPR Berharap RUU HKPD Mampu Tingkatkan Kemandirian Daerah
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.

Liputan6.com, Jakarta DPR terus melakukan sosialisasi dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) ke daerah-daerah.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan RUU HKPD mengatur secara komprehensif mengenai beberapa hal. Di antaranya adalah peningkatan local taxing power, penyesuaian objek pajak daerah, pemberian opsi retribusi tambahan, pemberian insentif bagi pelaku usaha ultra mikro, reformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan, sekaligus akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dengan kebijakan fiskal daerah.

"Hal ini semakin dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional di tengah perekonomian dunia yang penuh ketidakpastian. RUU HKPD ini diharapkan dapat semakin mengurangi ketimpangan baik secara vertikal maupun horizontal, mampu meningkatkan kemandirian daerah, serta yang utama adalah dapat memberikan perbaikan yang signifikan terhadap pemerataan pelayanan publik yang memadai dan kesejahteraan masyarakat," ucap Dito di sela-sela agenda kunjungan kerja Komisi XI DPR RI ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Kamis (18/11/2021).

Ia menyatakan, Komisi XI DPR RI memandang perlu untuk melakukan penjaringan masukan dari seluruh pemangku kepentingan khususnya dari pemerintah daerah dan akademisi untuk lebih menyempurnakan pengaturan dalam RUU HKPD.

"Kita sudah melakukan sosialisasi dan pembahasan RUU HKPD ini dibeberapa daerah. Dan kita akan berkoordinasi lagi untuk menyelesaikan semua aspirasi dan masukan - masukan daerah terkait dengan Undang-Undang HKPD," ujarnya.

Kebijakan Desentralisasi Fiskal

Dikatakannya, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi alat pendanaan dalam penyelenggaraan fungsi dan kewenangan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, dengan tetap menjaga keselarasan dan kesinambungan fiskal nasional melalui implementasi UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dalam rentang pelaksanaan kedua UU tersebut selama lebih dari satu dasawarsa, telah terjadi dinamika perkembangan keadaan yang cukup signifikan dan sekaligus munculnya berbagai tantangan dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal," ungkapnya.

Menjawab berbagai tantangan tersebut, sambung Dito, perlu disusun kebijakan baru yang berorientasi pada peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pencapaian kinerja daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dan kolaborasi mendukung target pembangunan nasional.

"Serta peningkatan kapasitas perpajakan daerah melalui penyusunan RUU HKPD yang merupakan bentuk pengintegrasian dan penyempurnaan atas UU 33 tahun 2004 dan UU 28 tahun 2009," papar Dito.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya