Obligor BLBI Sjamsul Nursalim Bayar Utang ke Negara Rp 150 Miliar

Sjamsul Nursalim diketahui merupakan obligor atau pemilik bank yang mendapat dana dari BLBI untuk membantu agar tidak bangkrut saat krisis moneter.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Nov 2021, 15:18 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2021, 12:17 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memyampaikan, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menerima pembayaran utang sebesar Rp 150 miliar dari Sjamsul Nursalim.

"Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewaruci pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021, telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp 150 miliar," tutur Mahfud saat konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11/2022).

Sjamsul Nursalim diketahui merupakan obligor atau pemilik bank yang mendapat dana dari BLBI untuk membantu agar tidak bangkrut saat krisis moneter. Adapun yang menerima dana adalah Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Uang ini sudah termasuk biaya administrasi piutang negara sebesar 10 persen," kata Mahfud.

Sjamsul Nursalim merupakan salah satu obligor yang menjadi fokus dan prioritas Satgas BLBI. Pasalnya, pemerintah tidak memegang jaminan apapun atas utangnya.

Punya Hutang Rp 517,72 Miliar

Dari catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sjamsul Nursalim memiliki utang kepada negara sebesar Rp 517,72 miliar berkaitan dengan pemberian dana BLBI kepada Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Dia sebelumnya pernah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada akhirnya terbebas melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Perkara Sjamsul Nursalim dihentikan buntut dari lepasnya Syafruddin Arsyad Tumenggung.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya