Polisi Bekuk Komplotan Begal yang Beraksi di Bojong Gede dan Bekasi

Modus operandi para begal, mereka mengapit korban dan tanpa basa-basi pukul dan bacok korban. Setelah korban tak berdaya pelaku ambil barang milik korban dan melarikan diri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Nov 2021, 07:03 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2021, 07:03 WIB
Ilustrasi Begal Motor
Ilustrasi Begal Motor

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menangkap enam orang terkait kasus begal sepeda motor. Dua komplotan begal tertangkap usai beraksi di Bojong Gede Kabupaten Bogor dan Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menrici komplotan begal yang pertama diamankan terdiri dari DS (18), RHR (20), H (19) dan FH (24). Ia dikenal sadis karena melukai korbannya.

"Modus operandi para pelaku apit korban dan tanpa basa-basi pukul dan bacok korban. Setelah korban tak berdaya pelaku ambil barang milik korban dan melarikan diri," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).

Sementara itu, komplotan begal yang kedua ini adalah I alias entong (22), DDJ alias Acil (25).

Zulpan mengatakan, keduanya selalu berboncengan sepeda motor, berkeliling mencari sasaran. Korbannya dipilih secara acak.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Buntuti Korban

Zulpan menyebut, kedua orang ini terlebih dahulu membuntuti korban sebelum merampas barang-barang berharga yang dibawa korban. Atas perbuatannya, para begal dijerat Pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya