Liputan6.com, Jakarta Satgas Pangan Polri terus berupaya memastikan kecukupan stok bahan pokok, harga pangan yang stabil, dan kelancaran distribusi bahan pokok kepada masyarakat. Sepanjang 2021, satuan tersebut telah melaksanakan 104.948 kegiatan preventif dan preemtif, dengan tindakan represif atau penegakan hukum sebanyak 50 kasus.
"Jadi ada bahan pokok sebanyak 26 kasus dan 24 kasus non bahan pokok. Jadi ada 50 perkara yang sudah diproses penegakan hukum," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).
Menurut Ahmad, Satgas Pangan Dirtipideksus Bareskrim Polri terdiri dari Satuan Ketersediaan, Distribusi, Harga, Penegakan Hukum, Deteksi, dan Publikasi, juga dilengkapi Satgas Pangan Daerah yang dipimpin oleh Direktur Kriminal Khusus di 34 Polda seluruh Indonesia.
Advertisement
"Kesimpulannya adalah sepanjang tahun 2021 ketersediaan bahan pokok atau sembako aman. Kemudian distribusi bahan pokok lancar dan tidak terkendala walaupun adanya pemberlakuan PPKM pada saat meningkatnya penyebaran Covid-19. Secara umum harga bahan pokok pada periode tahun 2021 relatif stabil, kenaikan harga pada tiga komoditi yaitu minyak goreng, cabe rawit, dan telur ayam ras," jelas dia.
Kenaikan harga minyak goreng, lanjut Ahmad, disebabkan oleh naiknya bahan baku produksi.
Gagal Panen Cabe Rawit
Sementara, untuk cabe rawit lebih disebabkan gagal panen karena tingginya curah hujan dan erupsi Gunung Semeru, serta berakhirnya masa panen di beberapa sentra produksi sehingga berdampak pada turunnya pasokan dan menyebabkan naiknya harga.
"Kenaikan harga telur lebih disebabkan pada mekanisme pasar yakni naiknya permintaan. Kenaikan tersebut belum dilakukan intervensi oleh pemerintah karena beberapa bulan lalu harga telur sempat jatuh jauh di bawah HPP. Diharapkan kenaikan harga tersebut ikut memperbaiki atau menutupi kerugian yang telah dialami beberapa bulan sebelumnya," Ahmad menandaskan.
Advertisement