Respons Aktivis Perempuan dan Anak Terkait Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan

Jokowi mendesak, RUU TPKS yang telah diproses sejak 2016 itu segera disahkan untuk melindungi korban kekerasan seksual di Indonesia.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Jan 2022, 10:26 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 10:22 WIB
Aksi Puluhan Perempuan Geruduk Gedung DPR
Massa dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Mereka mendesak DPR mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Perempuan dan Anak, Erlinda mengamini Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) melewari fase rumit, berlik,u dan memakan waktu yang sangat lama menuju pengesahan oleh DPR RI.

Karenanya, pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mendesak segera disahkannya RUU TPKS sebagai sinyal positif.

"Korban kekerasan seksual dialami perempuan dan anak makin bertambah, namun pemenuhan dan perlindungan untuk korban dirasakan sangat minim. RUU TPKS hadir memenuhi kebutuhan korban secara komprehensif," kata Erlinda melalui keterangan pers, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini menilai, pernyataan Presiden Jokowi bagaikan oase di padang pasir akibat kelelahan menunggu lamanya proses pembahasan RUU TPKS di DPR sejak 2016.

"Belum disahkannya pada sidang paripurna sebagai hak inisitiatif DPR menjadi spekulasi di masyarakat terutama para aktivis. Soliditas koalisi akan diuji pada masa sidang paripurna yang akan digelar oleh DPR RI di tahun 2022," urai Erlinda.

 

Darurat Kekerasan Seksual

20150904-Erlinda
Sekjen Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Erlinda memberikan keterangan kepada awak media di SMPN 49 Jakarta, Jumat (4/9/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Erlinda menegaskan, posisi Indonesia yang kini di ujung kedaruratan kekerasan seksual tidak boleh terus dibiarkan menjadi krisis.

Lambannya pengesahan RUU TPKS berpotensi pembiaran para pelaku predator kekerasan seksual berkeliaran di lingkungan pendididkan, ruang kantor, tempat umum, dan keluarga.

"Mari selamatkan Ibu pertiwi dengan menjadikan perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju," pungkas Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, RUU TPKS sudah berproses sejak 2016. Namun hingga kini, RUU yang dinilai dapat memberi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual itu belum juga selesai pembahasannya.

Jokowi berharap, dengan diutusnya Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang ke DPR, maka RUU TPKS bisa segera disahkan.

"Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberi perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangan pers daring diterima, Selasa (4/1/2022).

Selain mengutus dua menterinya, Jokowi juga meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS bisa segera menyiapkan daftar inventaris masalah terhadap draft yang sedang disiapkan DPR.

"Sehingga proses pembahasan bersama lebih cepat, masuk ke pokok subtansi untuk memberi kepastian hukum serta menjamin perlindungan korban," kata Jokowi memungkasi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya