UMP Naik, Pemprov DKI Jakarta Usul Pakai Anggaran Belanja Tak Terduga untuk Bayar Gaji PJLP

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan melakukan revisi terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Jan 2022, 13:42 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 13:42 WIB
Wagub DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI (Wagub DKI) Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang diusulkan untuk pembayaran gaji Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen.

"Kan UMP sebelumnya bagi PJLP di bawah itu. Sekarang jadi Rp 4,6 juta tentu ada selisih, sumber selisihnya dari mana anggaran sudah diketok sebelumnya. Tentu diusulkan dari BTT enggak papa enggak ada masalah, itu biasa ya," kata Wagub DKI Riza Patria di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Dia menjelaskan pengalihan anggaran tersebut baru bersifat usulan. Yakni harus berdasarkan persetujuan dari anggota DPRD DKI Jakarta.

"Itu usulan nanti akan kita pertimbangkan. Bagian keuangan mengusulkan mengambil sumber dari BTT. Prinsipnya kita akan penuhi UMP yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI, namun tidak akan melanggar ketentuan dan peraturan yang ada," ucap Riza.

UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Naik 5,1 Persen

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan melakukan revisi terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854. Kata dia, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan sejumlah sentimen positif dari kajian yang ada.

Yakni dengan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan berdasarkan laju ekonomi di Ibu Kota.

"UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Desember 2021. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengharapkan kenaikan UMP tersebut dapat digunakan oleh para pekerja untuk keperluan sehari-hari.

Lanjut Anies, berdasarkan kajian Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya