Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menetapkan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan bermuatan SARA. Dan terhitung sejak Senin malam, 10 Januari kemarin, dia resmi menghuni Rutan Jakarta Pusat cabang Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.
"Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.
Advertisement
Baca Juga
Ramadhan menjelaskan alasan penahanan Ferdinand, yaitu atas pertimbangan subyektif dan obyektif. Pertimbangan subyektif karena penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar dia.
Terkait kasus ini, Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Berikut deratan fakta Ferdinand Hutahaean jadi tersangka hingga ditahan di Rutan Mabes Polri Dihimpun oleh Liputan6.com:Â
1. Bermula dari Dialog Imajiner Bernada SARA
Ferdinand Hutahaean menjadi sorotan lantaran kicauan yang ditulisnya di media sosial bernada SARA (Suku, Agama, dan Ras) dan menuai banyak kecaman. Bahkan, tagar #TangkapFerdinand sempat menjadi trending topik di Twitter pada Rabu, 5 Januari 20222.Â
Dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3 mengunggah sebuah tulisan yang diduga menyinggung.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulisnya.
Banyak pihak pun mengecam dan menilai Ferdinand Hutahaean melakukan penistaan agama.
Secara terpisah, Ferdinand mengaku saat mengunggah twit tersebut, dirinya sedang sakit sehingga terjadi perdebatan dalam dirinya. Perdebatan itu kemudian dituangkan dalam sebuah cuitan yang kemudian menjadi viral.
"Yang memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati," ujar dia.
Ia menambahkan, penyakitnya itu cukup mengkhawatirkan. Kemudian, Ferdinand menjelaskan, saat itu dia berpikir bahwa ada kemungkinan dirinya segera meninggal dunia. Menurut dia, perdebatan antara pikiran dan hatinya berlangsung panjang, tetapi tidak secara terperinci semuanya dicuitkan dalam akun Twitter-nya.
Ia juga menegaskan, cuitan itu tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak mana pun. Ferdinand menekankan cuitan tersebut merupakan percakapan antara hati dan pikirannya saja.
"Jadi mu dan ku-nya itu adalah pikiran dan hati saya, tidak untuk pihak lain sama sekali," tegasnya.
Â
Advertisement
2. Jadi Tersangka
Atas cuitan bernada SARA tersebut, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 17 saksi fakta dan 21 saksi ahli. Keterangan para saksi disingkronkan dengan barang bukti.
Berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada Senin malam, 10 Januari, diputuskan ada dua alat bukti permulaan untuk meningkatkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
"Tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin malam.
Â
Â
3. Ferdinand Ditahan
Ramadhan menerangkan, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penahanan. Sehingga, Ferdinand resmi menjadi tahanan Rutan Jakarta Pusat Cabang Mabes Polri selama kurun waktu 20 hari ke depan.
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan, untuk tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas dia.
Advertisement
4. Terancam 10 Tahun Penjara
Secara resmi, penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean telah dilakukan sejak Senin kemarin malam. Dia pun disebutkan telah menandatangani surat penahanan tersebut.Â
Mantan politikus Demokrat ini telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 kemudian, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin, 10 Januari 2022.Â
5. Ferdinand Ajukan Penangguhan Penahanan
Atas putusan tersebut, Ferdinand tak tinggal diam. Lewat kuasa hukumnya dia erencana mengajukan penangguhan penahanan.
Pengacara Ferdinand, Zaky Rasidik menyampaikan, pihaknya menghormati segala proses hukum yang berjalan. Meski begitu, tetap akan ada upaya-upaya hukum tentu yang dilakukan sebagai warga negara.
"Pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan. Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," tutur Zaky kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Menurut dia, pihaknya menjamin Ferdinand kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum. Kliennya pun melibatkan keluarga sebagai penjamin penangguhan penahanan itu.
"Baru akan kami ajukan, insyaallah besok," kata Zaky.
Â
Taufik Akbar Harefa
Advertisement